Gelar Pesta Berbayar dan Jual Miras Tanpa Ijin , 8 Orang Diamankan

Redaksi | Senin, 30 Desember 2024 - 20:50 WIB
Gelar Pesta Berbayar dan Jual Miras Tanpa Ijin , 8 Orang Diamankan
Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para pelaku/Humas Polresta Jyp Kota
-

Jayapura, semuwaberita.com - Sebanyak 7 orang pemuuda dan satu perempuan diamankan Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota, setelah menggelar pesta setiap hari dalam satu bulan terakhir ini.

Dipimpin Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Clief G.P. Duwith, S.E., S.I.K., M.Si, ke delapan orang tersebut langsung diamankan dari lokasi pesta yang berada di jalan perahu tanjakan Ale-ale Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2024) mengatakan, kegiatan party atau pesta ini digelar tanpa ijin, dimana aktifitas itu dilakukan setiap hari dan telah berjalan selama satu bulan.

"Dari giat operasi yang dilakukan, kita telah mengamankan 8 orang diantaranya pelaksana acara sekaligus pemilik soundsystem ada 5 orang masing masing berinisial NW (21), KW (21), BL (25), RW (19) dan BW (21)," kata Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H dan Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.Tr.K., S.I.K.

Lanjut ia, lalu ada 3 orang yaitu insial OM (20), dan RM (20), dan seorang perempuan MS (38) yang diamankan karena diduga sebagai pembuat atau yang memproduksi minuman keras lokal jenis Ballo di lokasi pesta.

Dikenakan Pasal Tipiring

Lima orang pelaksana kegiatan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) yang selanjutnya masih akan dikembangkan oleh penyidik.

"Jika ditemukan adanya tindak pidana lainnya maka tentunya pasti berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Mackbon.

Ia menjelaskan, untuk setiap pesta yang digelar, setiap orang wajib membeli karcis sebesar Rp15 ribu. Dimana setiap harinya hampir 100 orang yang datang ke lokasi giat yang tidak berijin itu dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Mereka diamankan oleh personel Polresta berikut barang buktinya seperti soundsystem dan juga alat dan bahan baku pembuatan miras  lokal.

"Kami sudah menghimbau kepada RT dan RW setempat namun tidak jalan, diduga ada keterlibatan juga disana. Rencananya giat semalam akan dilaksanakan hingga tahun baru nanti, tentunya akan berpengaruh terhadap situasi Kamtibmas karena ada pesta miras disana. Pemeriksaan akan kami dalami nanti hingga ke pemilik tempat selalu yang sponsor kegiatan tersebut," ungkap Kapolresta.

Produksi Miras Lokal

Lebih jauh ungkapnya, dari giat razia di lokasi pesta ditemukan adanya pabrik atau tempat memproduksi minuman keras lokal jenis Ballo atau biasa merekan sebut Stim.

"Jadi mereka simbiosis mutualisme, saling mensupport minuman. Minuman keras yang diproduksi tersebut bisa berakibat fatal dan menurut informasi diduga sudah menyebabkan satu orang meninggal beberapa minggu yang lalu, namun masih akan kami dalami, jika benar maka ada kasus atau tindak pidana baru di dalamnya," terangnya.

"Ketiga pelaku yang memproduksi miras lokal tersebut, kami sangkakan Pasal 136 huruf A dan B Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolresta.(irn)