Berkas P-21, Tersangka Pemilik 1 Karton Ganja Diserahkan ke Kejari Jayapura

Redaksi | Jumat, 17 Januari 2025 - 18:47 WIB
Berkas P-21, Tersangka Pemilik 1 Karton Ganja Diserahkan ke Kejari Jayapura
Penyidik KPL Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka pemilik satu karton ganja ke Kejari Jayapura, Jumat (17/01/2025)/dok.Humas Polresta Jyp
-

Jayapura, semuwaberita.com - Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan Laut) Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka pemilik 1 karton ganja berinisial AK (25) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/01/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka AK diterima Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H.

Kapolsek KPL Polresta Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan Laporan Polisi yang mendasari atas kasus AK yakni nomor :  LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tanggal 21 Oktober 2024.

"Kami menangkap AK di Pelabuhan Jayapura yang mana pada saat itu kami bersama dengan Yonmarhalan X Jayapura sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal dan mendapatinya membawa 1 karton yang berisikan paket narkotika jenis ganja," ungkapnya

"Kami telah menyerahkan AK ke Kantor Kejaksaan bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, hal ini dilakukan untuk menuntaskan administrasi penyidikan dan memastikan keadilan dapat ditegakkan," sambung Kapolsek.

Ia menegaskan, penyerahan ini menunjukan komitmen Polri dalam memberantas perederan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai

"Kami harap masyarakat Kota Jayapura dapat mendukung upaya Polri dalam memberantas Narkotika dengan memberikan informasi terkait dengan perederan barang terlarang tersebut demi keselamatan generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini." harapnya.

AK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(irn)