Gadis Dibawa Umur jadi Korban Persetubuhan, Berawal Kenal di Medsos

Redaksi | Senin, 20 Januari 2025 - 07:03 WIB
Gadis Dibawa Umur jadi Korban Persetubuhan, Berawal Kenal di Medsos
Pelaku RW kini telah diamankan di rutan Mapolresta Jayapura Kota/Humas Polresta Jyp
-

Jayapura, semuwaberita.com - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu asrama mahasiswa di kawasan Waena, Distrik Heram, pada Jumat (17/01/2025) malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kejdian tersebut.

Dewa menjelaskan kronologi kejadian bermula dari  perkenalan melalui media sosial antara pelaku dan korban.
Pelaku seorang pemuda berinisial RW (22) dan korban sebuta saja Citra (17). Komunikasi yang terjalin kurang lebih satu bulan itu kemudian membuat RW mengajak korban untuk ketemuan.

"Lalu pada Jumat kemarin sore, korban pun dijemput oleh RW dan dibawa ke tempat tinggalnya, saat itu mereka berdua duduk di dalam dikamar milik RW, kemudian RW membujuk korban untuk membuka pakaian dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan. Korban disetubuhi oleh RW sebanyak dua kali," ungkap Dewa.

Atas kejadian yang dialami korban tersebut, di hari yang sama pihak keluarga korban melaporkan RW ke SPKT Polresta Jayapura Kota.

"Polisi pun bergegas membekuk korban di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota," terangnya.

Lanjut kata AKP Dewa, RW saat ini telah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan yang diatur dalam Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak

Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada warga Kota Jayapura khususnya para muda-mudi agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, dan bagi setiap orang tua agar bisa memberi pemahaman kepada anak-anaknya tentang hal tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, untuk itu pentingnya peran serta orang tua selalu pengawas yang memonitoring perkembangan anak-anaknya dalam bergaul," imbaunya.(irn)