Jayapura, semuwaberita.com - Tim Opsnal gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 7,5 Kilogram, dan mengamankan tiga orang pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Kamis (15/05/2025) siang.
Kapolresta menerangkan, dari kasus tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan masing masing berinisial KK (38), AT (19) dan GT (38) yang diketahui merupakan warga negara PNG.
Ketiganya diamankan di seputaran Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (13/05/2025) malam. Sebelumnya, tim gabungan mendapatkan informasi terkait rencana ketiga pelaku yang menggunakan satu unit mobil hendak mengedarkan barang haram tersebut.
"Jadi, berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, merespon informasi yang ada, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku saat mereka berada di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver," ungkap Kapolresta AKBP Fredrickus didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito.
Lanjut jelasnya, setelah mobil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang sudah terbungkus rapih dan dijadikan satu di dalam dua tas tenteng ukuran besar.
"Ketiganya bersama barang bukti ganja siap edar yang ditemukan dengan total sebanyak 7,5 Kilogram langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses selanjutnya,"jelasnya.
Kapolresta menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku "Ketiganya masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses penyidikan," ucapnya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka, dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951.(irn)