Jayapura, semuwaberita.com - Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun bernama Nurmila Nainin alias Tapasya yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya bernama Muslimin (40 thn).
Korban yang tinggal di kawasan Dok 9, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura ini sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada 07 April 2025 lalu dan kemudian ditemukan di perairan Holtekamp pada 14 April 2025 dalam kondisi tak bernyawa.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (20/05/2025) siang mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan investigasi dan menemukan sejumlah bukti bukti dan berdasarkan keterangan saksi yang mengarah ke pelaku.
Adapun motif pelaku melakukan aksi sadisnya karena kesal ibu korban (istri pelaku,red) tidak pulang ke rumah selama beberapa hari sebelum kejadian.
"Selama ini pelaku yang menjaga dan merawat korban, sementara istrinya (ibu korban) sering keluar rumah dan kadang hingga berhari hari. Dari situlah yang membuat pelaku kesal dan akhirnya membunuh korban," kata Kapolresta yang dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya.
Kapolresta membeberkan, aksi kejam pelaku dilakukan dirumahnya. Setelah membuang jasad korban ke laut, pelaku kemudian berpura pura mengatakan korban hilang dan bersama istrinya melapor ke Polisi.
"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher korban saat sedang tidur, hingga tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari hidung. Dalam kondisi masih bernapa, pelaku kemudian membungkus tubuh korban dengan kain dan memasukkannya ke dalam sebuah baskom atau loyang besar berwarna hitam," ungkap Maclarimboen.
Selanjutnya, korban dibawa menggunakan perahu ke tengah laut perairan Holtekamp. Pelaku juga membawa pemberat berupa batu yang diisi dalam karung, lalu korban yang masih dalam keadaan pingsan diikat dengan batu pemberat lalu dibuang ke laut.
Jasad korban ditemukan sepekan setelah dilaporkan hilang. Saat ditemukan, jasad korban sudah tidak utuh, sehingga tidak bisa dikenali.
Selanjutnya tim forensik melakukan otopsi dan tes DNA. Hasilnya, DNA korban cocok dengan orang tuanya.
"Setelah identitas korban terkonfirmasi, penyelidikan dilanjutkan untuk mengungkap penyebab kematian. Dari keterangan para saksi, termasuk orang tua korban, diketahui bahwa anak tersebut terakhir terlihat di rumah sebelum akhirnya dilaporkan hilang," jelas Kapolresta.
Akibat dari perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terancam hukuman seumur hidup. Ia dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 Tahun.(irn)