SENTANI, semuwaberita.com - Sidang Paripurna I Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Jayapura yang berlangsung dengan berbagai tahapan akhirnya resmi ditutup dengan menghasilkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sidang tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Jayapura bersama sejumlah kepala perangkat daerah, di Ruang Sidang dewan, Selasa (21/07/2020).
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, dewan melalui laporan pernyataan pendapat akhir fraksi-fraksi telah menyetujui dan menetapkan keputusan dewan yang merupakan hasil sidang paripurna I masa sidang II tahun 2020.
Dirinya menyebut, materi sidang yakni 11 Raperda tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura adalah, pertama, Raperda Tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, Raperda Tentang perubahan ke dua atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang RetribusiPerijinan Tertentu.
Ketiga, Raperda tentang perubahan ke dua atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang pajak daerah. keempat, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Kelima, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
" Keenam, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Jayapura. Ketujuh, Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung. kedelapan, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin," sebutnya.
Adapun materi ke sembilan adalah, Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan dan retribusi tera ulang. Kesepuluh, Raperda tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan, dan kesebelas adalah, Raperda tentang Kampung Wisata.
Politisi Partai Nasdem ini menuturkan, disadari masih ada hal-hal yang disampaikan selama pembahasan materi sidang belum dapat jawaban yang memuaskan sesuai dengan pemikiran dewan karena adanya perbedaan dalam penafsiran terhadap materi sidang.
"Namun demikian dengan dilandasi niat yang baik dalam semangat kebersamaan maka semua perbedaan itu dapat diselesaikan karena kesemuanya itu untuk kepentingan penyempurnaan materi sidang, disamping itu hal ini sesungguhnya merupaka refleksi dari pada tanggungjawab moral anggota dewan yang bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat,"tukasnya.
Visi Misi
Sementara itu, Bupati Jayapura dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro menuturkan, dalam rangkah mencapai tujuan ideal pembangunan, pemerintah telah menetapkan visi yang harus dicapai yaitu mewujudkan masyarakat menuju Jayapura berkualitas, sejahtera dan ramah.
"Kita baru saja menyaksikan dewan yang terhormat melalui fraksi-fraksinya telah menyetujui 11 Raperda Kabupaten Jayapura menjadi peraturan daerah. kesebelas peraturan daerah tersebut memiliki arti penting bagi kita dalam mewujudka visi dan misi yang telah kita sepakati bersama,"tukasnya.
Ditambahkan, dengan keberhasilan yang dicapai hari ini pemerintah telah bebas dari masalah dan kendala yang dihadapi dan selesaikan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan terutama pada saat ini di tengah pandemi corona virus disease (Covid-19).
"Saya mengajak kita semua menyatukan pikiran dan rapatkan barisan guna membangun kekuatan dan mengoptimalkan semua potensi yang dimiliki melalui tugas dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan visi yang telah disepakati," ajaknya.(Yanpiet)