Polresta Ungkap 47 Kasus Narkoba di Kota Jayapura

Redaksi | Senin, 07 September 2020 - 22:03 WIB
Polresta Ungkap 47 Kasus Narkoba di Kota Jayapura
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas. (Tambunan)
-

JAYAPURA, semuwaberita.com – Kepolisian Resor Jayapura Kota telah mengungkap 47 kasus Narkotika dan minuman keras lokal (Milo), sejak Januari hingga awal September 2020. 

Demikian diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas kepada wartawan di kantornya, Senin (7/9).

Gustav menuturkan, terdapat 54 orang yang ditangkap dan diproses hukum atas 47 kasus Narkoba dan Milo di Kota Jayapura. Seorang pelaku di antaranya merupakan perempuan, dan tiga lainnya warga negara Papua New Guinea (PNG).

“Kasus peredaran Sabu yang kami ungkap 12 kasus dengan barang bukti 142,42 gram, ganja 34 kasus dengan barang bukti 11 Kg. Sedangkan Miras lokal hanya satu kasus dengan barang bukti 20 liter,” jelas Gustav lebih rinci.

Sebanyak 24 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara 5 kasus lagi masih dalam tahap pelimpahan oleh penyidik kepolisian.

“Setengah dari kasus yang kami ungkap telah selesai dan kini masuk dalam proses persidangan. Sedangkan sisa 18 kasus hingga saat ini masih dalam proses sidik,” ujarnya. 

Gustav menegaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus terkait penegakkan hukum kasus Narkotika,  terutama peredaran ganja yang cukup besar di Kota Jayapura. Dalam pengungkapan, ganja itu umumnya diketahui berasal dari PNG. (Hara)